KONTROL DEMOKRATIS ATAS KOMUNITAS INTELIJEN DI FILIPINA DAN INDONESIA

Putri Ariza Kristimata

Abstract

Intelijen adalah lini pertama dalam pertahanan, yang berfungsi untuk menghindari pendadakan strategis dan memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan. Dalam negara demokrasi, prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menjadi sebuah benturan dalam prinsip kerahasiaan intelijen. Terlebih pada negara pasca otoriterisme seperti Filipina dan Indonesia, intelijen dijadikan alat pelanggengan rezim, alih-alih instrumen keamanan nasional. Oleh karena itu, kontrol demokratis dalam bentuk pengawasan terhadap komunitas intelijen mutlak dilakukan. Tulisan ini mengidentifikasi komunitas intelijen di Filipina dan Indonesia, serta bentuk pengawasan atas komunitas tersebut. Teori yang digunakan adalah model kontrol atau pengawasan Peter Gill, yang mengidentifikasi bentuk kontrol, institusi kontrol, dan institusi pengawas pada internal badan intelijen, cabang eksekutif, badan negara lainnya, dan kelompok masyarakat sipil. Pengumpulan data adalah dari wawancara dan penelusuran dokumentasi literatur. Hasil penelitian ini adalah (1) Filipina belum memiliki landasan hukum dan perangkat pengawasan yang memadai untuk memastikan anggaran dan kinerja intelijen akuntabel dan transparan; (2) Indonesia lemah dalam implementasi pengawasan meskipun sudah memiliki perangkat yang cukup memadai; (3) kelompok masyarakat sipil di kedua negara harus didorong agar berperan dalam fungsi pengawasan publik. Kedua negara dapat belajar satu sama lain. Filipina dapat belajar dari Indonesia karena memiliki perangkat regulasi pengawasan yang cukup memadai. Sementara Indonesia perlu memiliki arsitektur dan strategi keamanan nasional yang rigid agar BIN tidak langsung di bawah Presiden.

Keywords

Globalization

Full Text:

PDF

References

Administrative Order No. 68 (s. 2003)

Administrative Order No. 217 (s. 1991)

Administrative Order No. 7 (s. 2017)

Adopted Resolution No. 9

Balgos, C. C., Chua, Y. T., & Coronel, S. S. (2003). The PCIJ Guide to Government. Quezon City: Philippine Center for Investigative Journalism.

Bochel, H., Defty, A., & Kirkpatrick, J. (2014). Watching the Watchers: Parliament and the Intelligence Services. London: Palgrave Macmillan UK.

Caparini, M. (2007). Controlling and Overseeing Intelligence Services in Democratic States. Dalam H. Born, & M. Caparini, Democratic Control of Intelligence Services: Containing Rouge Elephants (hal. 3-24). England: Ashgate.

Executive Order No. 246 (s. 1987)

Executive Order No. 69 (s. 2002)

Executive Order No. 158 (s. 1968)

Geneva Centre for the Democratic Control of Armed Forces. (2015). Security Sector Reform. Dipetik September 5, 2019, dari DCAF: https://www.dcaf.ch/sites/default/files/publications/documents/DCAF_BG_2_Security%20Sector%20Reform.pdf

Gill, P. (2007). Democratic and Parliamentary Accountability of Intelligence Services After 9/11. Dalam H. Born, & M. Caparini, Democratic Control of Intelligence Services: Containing Rogue Elephants (hal. 196-214). England: Ashgate.

Gill, P. (2010). Theories of Intelligence. Dalam L. K. Johnson, The Oxford Handbook of National Security Intelligence. Oxford: Oxford University Press.

Intelligence Oversight Act of 2017

Intelligence Oversight Act of 2019

Lowenthal, M. M. (2016). Intelligence: From Secret to Policy (7 ed.). California: CQ Press.

National Security Council. (2018). National Security Strategy: Security and Development for Transformational Change and Well-Being of The Filipino People . Manila: National Security Council.

Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2014 tentang Tim Pengawas Intelijen di DPR RI

Peraturan Kepala BIN No. 7 Tahun 2017 tentang Kode Etik Intelijen Negara

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Perpres No. 90 Tahun 2012

Presidential Decree No. 1445

Rappler. (2016, September 17). Confidential, intel funds difficult to audit – ex-COA chair. Dipetik Oktober 25, 2019, dari Rappler: https://www.rappler.com/newsbreak/videos-podcasts/146494-confidential-intelligence-funds-audit-process-coa-chair

Rappler. (2018, Oktober 28). Big chunk of 2017 intel funds spent by only 3 institutions – COA. Dipetik Oktober 10, 2019, dari Rappler: https://www.rappler.com/nation/215397-national-government-confidential-intelligence-funds-spent-2017-coa

Serwin, A., & Richards, N. (2018, September 25). The Intelligence Community: Who is who and what do they do? Dipetik September 29, 2019, dari The International Association of Privacy Professionals: https://iapp.org/news/a/the-intelligence-community-who-is-who-and-what-do-they-do/

Williams, K., & Deletant, D. (2001). Security Intelligence Services in New Democracies: The Czech Republic, Slovakia, and Romania. New York: Palgrave Macmillan.

Wills, A. (2010). Understanding Intelligence Oversight: Guidebook. Geneva: Geneva Centre for Democratic Control of Armed Forces (DCAF).

Yanuarti, S. (2017). Dinamika Pengawasan Intelijen di Indonesia. Dalam I. N. Bhakti, Intelijen dalam Pusaran Demokrasi di Indonesia Pasca Orde Baru (hal. 153-194). Yogyakarta: Andi.

Yanuarti, S. (2018). Implementasi Pengawasan terhadap Intelijen Pasca-Orde Baru. Dalam M. Haripin, Intelijen dan Keamanan Nasional Pasca Orde Baru. Jakarta: Laporan Penelitian.

Copyright (c) 2021 Jurnal Kajian Wilayah
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.